Dakwah Silaturrahmi Menggapai Ridho Allah

Stock Jam Tangan Handphone BM70COM

Dapatkan Jam Tangan Handphone, Modal mulai hanya Rp.210.000,- Segera Hubungi Kami.

Aneka Laptop Tablet

Zamannya Mobilitas, BM70COM menyediakan mulai Harga Rp.750.000,-.

Iphone dan Blackberry sudah biasa, Jam Tangan Handphone Luar Biasa

Dengan Menu Full Fiture, Kamera, Layar Sentuh dsbnya, Segera Miliki

Amankan Kendaraan Anda hanya dengan harga mulai 750ribu

Kendaraan Anda dapat dipantau dari mana saja, selama 24 jam penuh !

Program Distributor BM70COM

Bergabunglah dengan Program Distributor BM70COM, Raih Pendapatan Tambahan dengan cara Mudah !

Senin, 16 Juli 2012

Mercon Ramadhan

Umat Islam,
generasi mudanya..
dimana saja,
juga di duri riau,
sebahagian memang sudah senewen,
atau jika tidak senewen..
katakanlah tidak ada otak!
kenapa ?
tidak hanya pada event tahun baru :-(
tapi hampir setiap
menjelang ramadhan,
selama ramadhan,
pasca ramadhan
kok mercon yang dibakar?
harusnya menjelang ramadhan,
tobatlah..
perbanyak istighfar,
baca Qur'an
sadar diri dstnya
Tapi faktanya..
hampir sepanjang jalanan,
terutama sudirman juga hangtuah
pada bakar mercon.
ada yang sambil bawa sepeda motor,
maka yang boncengan bakar mercon
dan dibuang kebelakang,
nah yang jadi korban adalah
pengendara yang berada dibelakang,
kira-kira hitungan 1/2 hingga 1 menit
maka meledaklah,
ini jelas membahayakan,
bagi yang penyakit jantung
atau jantungan
paling tidak beresiko kecelakan.
juga tidak sekali dua kali membahayakan
bagi yang bakar mercon itu sendiri
waduh..
dimana ketenangan,
gawatnya juga tidak pilah pilih,
walau dekat perumahan
atau rumah ibadah yang lagi khusyuk tarawih
atau dengar pengajian/ceramah.
sepertinya tidak ada wibawa,
para orangtua di kota ini,
atau pejabat pemerintahan
tidak ada ketegasan dalam memberantas mercon
betul-betul tidak ada kepedulian!

Kami BM70COM menghimbau kepada yth :
1. Bapak Camat, bapak Drs.H.Hasan Basri,M.Si
2. Kapolda Riau
3. Kapolres Bengkalis
4. Kapolsek Mandau
5. Kepala Kelurahan
6. RW dan RT setempat

untuk memberantas dan melarang
peredaran Petasan,
apapun bentuknya.
termasuk Mercon Terbang,
yang bunyinya kadang
hampir menyamai BOM

Alasan apa ?
Masyarakat tidak berhenti menjualnya ?
Mencari Nafkahkah ?
Kayak tidak ada Pekerjaan lain!
Kayak tidak ada Jualan lain!

Terlaknatlah,
Semua kalian yang menjual Mercon
dan membakar Mercon!

Mengganggu Ketenangan Istrahat
Mengganggu Kekhusyukan Ibadah
padahal Kami telah sampaikan diMasjid,
bahwa Tolong jangan bakar Mercon dekat Masjid,
Langgar atau Musholla,
tapi buktinya ?????

Astaghfirullah,
betul-betul sudah rusak semuanya!

Rabu, 11 Juli 2012

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Bulan Ramadhan, adalah bulan yang selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam.Karena  bulan tersebut adalah bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan,. Namun, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?
Sebab dilaksanakannya Puasa adalah  Ru’yah Hilal

Telah diketahui  bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu
(QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Bersangkutan  dengan al sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yatul hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:


إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah. (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari. (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).


صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari. (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)
إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari. (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di-shahih-kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yatul hilal. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.” [
al-Nawawi, al-Majmû’Syarh al-Muhadzdzab,6/269]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[
Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dengan dua syarat. Yaitu dari seorang saksi yang Muslim lagi adil.Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:


تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:


جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Pendapat ulama’ tentang Mathla'
Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan).
 Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:
Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata,
“Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. (HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’.
Sebagian ulama berpendapat, apabila bulan telah terlihat oleh suatu negara maka itu berlaku untuk semua negara. Pendapat ini dianut oleh sebagian madzhab Maliki. Dikatakan oleh beliau, "Apabila bula telah terlihat maka itu berlaku untuk umum." Yaitu, berlaku untuk semua negara apabila disaksikan oleh dua orang yang adil. Jika bulan telah terlihat dan telah ditetapkan di suatu tempat, maka rukyat ini berlaku untuk umum.
Pendapat ketiga: Penentuan awal Ramadhan dengan hisab sudahlah final sehingga ia berdasar kepadanya. Ia menggunakan hisab untuk menentukan awal Ramadhan. Pendapat ini dianut oleh lembaga-lembaga Islam Eropa.

Permasalahan ini sangat komplek, Insya Allah. Karenanya, sangat memungkinkan bagi mereka untuk berpuasa bersama negara Saudi, atau bersama negara lain apabila rukyat telah dilakukan secara syar'i. Sebagaimana juga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengikuti rukyat hilal di negara mereka atau suatu tempat yang dekat dengan negara mereka. Sebagaimana telah dibahas di atas, bahwa rukyat hilal yang dilihat di suatu negara tidak berlaku untuk negara lain. Atau bisa juga memanfaatkan ilmu falak dan teropong, karena pada masa sekarang perkembangan ilmu ini sangat pesat.

Dengan demikian, karena permasalahannya sangat komplek, hendaknya kaum muslimin tidak berselisih. Bagi mereka yang mengikuti pendapat bahwa rukyat di suatu negara tidak berlaku untuk negara lain, maka sungguh ia telah mengikuti pendapat yang kuat. Bagi yang mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa rukyat bulan di suatu negara berlaku untuk negara lain, maka itu adalah pendapat yang baik pula. Dan barangsiapa mengikuti hisab ilmu falak untuk menentukan awal ramadhan atau untuk memperkuat rukyatnya, maka ini juga merupakan dalil baru yang sering digunakan oleh dewan tarjih.

Hanya saja, apabila hilal telah benar-benar terlihat lalu orang yang melakukan hisab meyakini bahwa bulan belum terlihat, maka kita tidak boleh bersandar kepada hisab ilmu falak. Apabila sekelompok orang telah melihat bulan, maka kita harus mengedapankan rukyat bulan atas hisab ilmu falak.

Demikian ringkasan bagaimana seharusnya kita menyikapi perbedaan penentuan awal Ramadhan. Oleh karenanya, janganlah kaum muslimin berpecah belah dan berselisih. Tapi, hendaknya mereka membahasnya secara bersama-sama dan bersepakat pada salah satu cara penentuan awal Ramadhan, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, karena semuanya berasal dari kitab-kitab para ahli ilmu.( Sumber artikel yang ditulis oleh
 Al-'Alamah Abdullah bin Baih, Ketua Markaz Al-'Alam lit Tajdid wat Tarsyid dari www.islamonline.net  )

Fatwa Ramadhan: Bagaimana Hukum Beribadah Hanya pada Bulan Ramadhan?

Pertanyaan:
Sangat disesalkan, ada sebagian orang yang anda lihat pada bulan Ramadhan terus-menerus melakukan shalat lima waktu, tarawih, tahajjud dan membaca Al-Qur’an. Namun, saat bulan Ramadhan sudah berlalu, mereka meninggalkan semua atau sebagian perbuatan taat yang biasa mereka lakukan. Bagaimanakah hukum mereka ini? Apakah amal shalih yang mereka lakukan pada bulan Ramadhan itu diterima Allah? Apa nasihat Syaikh kepada orang-orang seperti ini?

Jawab:
Mengenai bersungguh-sungguh melakukan amal shalih pada bulan Ramadhan merupakan perbuatan yang bagus, (karena) Ramadhan memiliki keistimewaan, dan Ramadhan itu merupakan waktu yang agung. Dan seorang muslim dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan amal shalih sepanjang usianya, selama hidupnya, setiap bulannya. Karena usia merupakan kesempatan yang sangat berharga, sementara manusia akan datang ke suatu tempat yanng membutuhkan amalan. Karena balasan pada hari akhirat itu tergantung amalnya.
Jadi, seorang muslim dituntut memanfaatkan hidupnya di dunia untuk beramal shalih, dan mengkhususkan hari-harinya, waktu-waktunya dengan penuh keutamaan dan penuh kebaikan. Seperti halnya pada bulan Ramadhan, hendaknya dia mengkhususkannya dengan ekstra.
Sedangkan mengenai orang-orang yang mengurangi dan meremehkan ibadah-ibadah fardhu, jika bulan Ramadhan telah datang, mereka bersungguh-sungguh dan menjaga shalat-shalatnya, namun jika Ramadhan telah berlalu, mereka lalu meninggalkan ibadah-ibadah fardhu serta menyia-nyiakannya. Orang-orang seperti ini, kesungguh-sungguhannya pada bulan Ramadhan tidak akan diterima.
Dikatakan kepada sebagian ulama Salaf, ”Ada sebagian kaum yang bersungguh-sungguh (melaksanakan ibadah) pada bulan Ramadhan. Jika Ramadhan sudah berlalu, mereka meninggalkan amalan itu.”
Maka ulama tadi berkomentar, ”Sejelek-jeleknya manusia, adalah mereka, hanya mengenal Allah pada bulan Ramadhan (saja).”
Orang-orang ini, amalan mereka tidak diterima, jika mereka meninggalkan ibadah-ibadah fardhu dan meninggalkan shalat. Sedangkan jika hanya meninggalkan sebagian ibadah sunat, maka mereka tidak berdosa, dan diharapkan amalan pada bulan Ramadhan dapat diterima Allah ’Azza wa Jalla. Wallahu a’lam.
Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/158-159

Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam kepada nabi dan rasul yang paling mulia, Muhammad bin ‘Abdillah, serta kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du,
Tulisan ini ditujukan untuk semua muslim yang akan bertemu dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat wal afiat, agar dapat memanfaatkan bulan tersebut dalam ketaatan pada Allah Ta’ala. Semoga melalui tulisan ini dapat menjadi sarana untuk membangkitkan semangat di dalam jiwa seorang mu’min dalam beribadah kepada Allah di bulan yg mulia ini. Maka penulis memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan taufik dan jalan yang lurus serta menjadikan amal ini ikhlas hanya karena mengharap WajahNya Yang Mulia semata. Dan semoga Allah mencurahkan shalawat atas junjungan kita, Muhammad, dan kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya.
Bagaimanakah Seharusnya Kita Menyambut Ramadhan?
Pertanyaan: Apa saja cara-cara yang benar untuk menyambut bulan yang mulia ini?
Seorang muslim seharusnya tidak lalai terhadap momen-momen untuk beribadah, bahkan seharusnya ia termasuk orang yang berlomba-lomba dan bersaing (untuk mendapatkan kebaikan) didalamnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ )المطففين : 26)
“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berloma-lomba.” (QS. Al-Muthaffifiin:26)
Maka bersemangatlah wahai saudara-saudara muslim dalam menyambut Ramadhan dengan cara-cara yang benar sebagaimana berikut ini:
1. Berdo’a agar Allah mempertemukan dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat dan kuat, serta dalam keadaan bersemangat beribadah kepada Allah, seperti ibadah puasa, sholat dan dzikir.
Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa dia berkata, adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdoa,
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
“Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta pertemukanlah kami dengan Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)
Catatan: Syaikh Al-Albani rahimahullah mendhaifkan hadits ini dalam kitab Dha’if al-Jaami‘ (4395) dan tidak mengomentarinya dalam kitab Al-Misykaah.
Demikian juga generasi terbaik terdahulu (as-salaf ash-shalih) berdoa agar Allah menyampaikan mereka pada bulan Ramadhan dan menerima amal-amal mereka.
Maka apabila telah tampak hilal bulan Ramadhan, berdoalah pada Allah:
الله أكبر اللهم أهله علينا بالأمن والإيمان والسلامة والإسلام , والتوفيق لما تحب وترضى ربي وربك الله
“Allah Maha Besar, ya Allah terbitkanlah bulan sabit itu untuk kami dengan aman dan dalam keimanan, dengan penuh keselamatan dan dalam keislaman, dengan taufik agar kami melakukan yang disukai dan diridhai oleh Rabbku dan Rabbmu, yaitu Allah.” (HR. At-Tirmidzi dan Ad-Darimi, dishahihkan oleh Ibnu Hayyan)
2. Bersyukur pada Allah dan memuji-Nya atas dipertemukannya dengan bulan Ramadhan.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Adzkaar,
“Ketahuilah, dianjurkan bagi siapa saja yang mendapatkan suatu nikmat atau dihindarkan dari kemurkaan Allah, untuk bersujud syukur kepada Allah Ta’ala, atau memuji Allah (sesuai dengan apa yg telah diberikan-Nya).”
Dan sesungguhnya di antara nikmat yang paling besar dari Allah atas seorang hamba adalah taufiq untuk melaksanakan ketaatan. Selain dipertemukan dengan bulan Ramadhan, nikmat agung lainnya adalah berupa kesehatan yang baik. Maka ini pun menuntut untuk bersyukur dan memuji Allah Sang Pemberi Nikmat lagi Pemberi Keutamaan dengan nikmat tersebut. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak dan pantas bagi keagungan Wajah-Nya dan keagungan kekuasaan-Nya.
3. Bergembira dan berbahagia dengan datangnya bulan Ramadhan.
Telah ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau dahulu memberi berita gembira pada para sahabatnya dengan kedatangan Ramadhan. Beliau bersabda,
جاءكم شهر رمضان, شهر رمضان شهر مبارك كتب الله عليكم صيامه فيه تفتح أبواب الجنان وتغلق فيه أبواب الجحيم… الحديث
“Telah datang pada kalian bulan Ramadhan, bulan Ramadhan bulan yang diberkahi, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa didalamnya. Pada bulan itu dibukakan pintu-pintu surga serta ditutup pintu-pintu neraka….” (HR. Ahmad)
Dan sungguh demikian pula as-salaf ash-shalih dari kalangan sahabat dan tabi’in, mereka sangat perhatian dengan bulan Ramadhan dan bergembira dengan kedatangannya. Maka kebahagiaan manakah yang lebih agung dibandingkan dengan berita dekatnya bulan Ramadhan, moment untuk melakukan kebaikan serta diturunkannya rahmat?
4. Bertekad serta membuat program agar memperoleh kebaikan yang banyak di bulan Ramadhan.
Kebanyakan dari manusia, bahkan dari kalangan yang berkomitmen untuk agama ini (beragama Islam), membuat program yang sangat serius untuk urusan dunia mereka, akan tetapi sangat sedikit dari mereka yang membuat program sedemikian bagusnya untuk urusan akhirat. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran terhadap tugas seorang mu’min dalam hidup ini, dan lupa atau bahkan melupakan bahwa seorang muslim memiliki kesempatan yang banyak untuk dekat dengan Allah untuk mendidik jiwanya sehingga ia bisa lebih kokoh dalam ibadah.
Di antara program akhirat adalah program menyibukkan diri di bulan Ramadhan dengan ketaatan dan ibadah. Seharusnya seorang muslim membuat rencana-rencana amal yang akan dikerjakan pada siang dan malam Ramadhan. Dan tulisan yang anda baca ini, membantu anda untuk meraih pahala Ramadhan melalui ketaatan pada-Nya, dengan ijin Allah Ta’ala.
5. Bertekad dengan sungguh-sungguh untuk memperoleh pahala di bulan Ramadhan serta menyusun waktunya (membuat jadwal) untuk beramal shalih.
Barangsiapa yang menepati janjinya pada Allah maka Allah pun akan menepati janji-Nya serta menolongnya untuk taat dan memudahkan baginya jalan kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْراً لَهُمْ )محمد : 21(
“Maka seandainya mereka benar-benar beriman pada Allah, maka sungguh itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad:21)
6. Berbekal ilmu dan pemahaman terhadap hukum-hukum di bulan Ramadhan.
Wajib atas seorang yang beriman untuk beribadah kepada Allah dilandasi dengan ilmu, dan tidak ada alasan untuk tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya. Di antara kewajiban itu adalah puasa di bulan Ramadhan. Sudah sepantasnya bagi seorang muslim belajar untuk mengetahui perkara-perkara puasa serta hukum-hukumnya sebelum ia melaksanakannya (sebelum datang bulan Ramadhan), agar puasanya sah dan diterima Allah Ta’ala.
فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ) الأنبياء :7(
“Maka bertanyalah pada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’:7)
7. Wajib pula bertekad untuk meninggalkan dosa-dosa dan kejelekan, serta bertaubat dengan sungguh-sungguh dari seluruh dosa, berhenti melakukannya serta tidak mengulanginya lagi.
Karena bulan Ramadhan adalah bulan taubat. Barangsiapa yang tidak bertaubat di dalamnya, maka kapankah lagi ia akan bertaubat? Allah Ta’ala berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ) النور : 31(
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
8. Mempersiapkan jasmani dan rohani dengan membaca dan menelaah buku-buku serta tulisan-tulisan, serta mendengarkan ceramah-ceramah islamiyah yang menjelaskan tentang puasa dan hukum-hukumnya, agar jiwa siap untuk melaksanakan ketaatan di bulan Ramadhan.
Demikian pulalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan jiwa-jiwa para sahabat untuk memanfaatkan bulan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat bersabda pada akhir bulan Sya’ban,
جاءكم شهر رمضان … إلخ الحديث
“Telah datang pada kalian bulan Ramadhan…(sampai akhir hadits).” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).[1]
9. Mempersiapkan dengan baik untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala di bulan Ramadhan, melalui:
Menghadiri pertemuan-pertemuan serta bimbingan-bimbingan dan menyimaknya dengan baik agar dapat disampaikan di masjid di daerah tempat tinggal.
Menyebarkan buku-buku kecil, tulisan-tulisan serta nasehat-nasehat tentang hukum yang berkaitan dengan Ramadhan kepada orang-orang yang shalat serta masyarakat sekitar.
Menyiapkan “hadiah Ramadhan” sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Hadiah tersebut dapat berupa paket yang didalamnya terdapat kaset-kaset dan buku kecil, yang kemudian pada paket tersebut dituliskan “hadiah Ramadhan”.
Memuliakan fakir dan miskin dengan memberi sedekah serta zakat untuk mereka.
10.Menyambut Ramadhan dengan membuka lembaran putih yang baru, yang akan diisi dengan:
Taubat sebenar-benarnya kepada Allah Ta’ala.
Ta’at pada perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meninggalkan apa yang dilarangnya.
Berbuat baik kepada kedua orang tua, kerabat, saudara, istri atau suami serta anak-anak.
Berbuat baik kepada masyarakat sekitar agar menjadi hamba yang shalih serta bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفضل الناس أنفعهم للناس
“Seutama-utama manuia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”[2]
Demikianlah seharusnya seorang muslim menyambut Ramadhan, seperti tanah kering yang menyambut hujan, seperti si sakit yang membutuhkan dokter untuk mengobatinya dan seperti seseorang yang menanti kekasihnya.
“Ya Allah pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan dan terimalah amalan kami sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Khalid bin ‘Abdirrahman ad-Durwaisy
Sumber: http://saaid.net/mktarat/ramadan/22.htm

Senin, 02 Juli 2012

Mursy: Mesir Tak Akan Pernah Kembali ke Masa Lalu

-Presiden Mesir Muhammad Mursy mengatakan negaranya sangat membutuhkan kontribusi untuk membangun masa depan yang cerah dan tidak akan pernah kembali ke masa lalu yang kelam. Dalam pidatonya di Universitas Kairo, Mursy berjanji untuk melindungi hak-hak semua warga negara Mesir dan untuk mencapai keadilan sosial. "Rakyat Mesir memilih saya untuk bergerak menuju negara modern," ujarnya dikutip IRNA. "Mesir tidak akan membiarkan negara manapun mencampuri urusannya," tegas Mursy Senin (07/02/2012). Tolak Telpon Sebelumnya, sejumlah laporan media menyebutkan, hari Ahad, Mursy menolak menjawab telepon dari PM Israel Benjamen Netanyahu yang sedianya akan menyampaikan ucapan selamat kemenangannya dalam Pilpres. Sejumlah media massa Israel menyebutkan, Mursy menolak tekanan-tekanan yang dilakukan kepadanya untuk menjawab dan menyambut pembicaraan telepon singkat Netanyahu yang akan menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan itu. Akhirnya, Netanyahu terpaksa menyampaikan melalui kartu ucapan. Sebuah sumber Israel menyebutkan, Netanyahu meminta agar Gedung Putih Amerika melakukan intervensi dalam masalah ini. Ia bahkan meminta kepada Obama secara pribadi untuk menekan Mursy menyambut pembicaraan telepon dan menjamin berlanjutnya koordinasi keamanan politik dan menghormati kesepakatan-kesepakatan yang diteken antara Israel dan Mesir, terutama Cam David. Sementara jubir Al Ikhwan al Muslimun di Mesir menegaskan kepada Quds Press, pihaknya tidak akan mengakui Israel dan kami tetap akan mendukung perlawanan yang mampu menekan Israel. Seperti diketahui, Mesir merupakan negara Arab yang paling penting bagi Israel. Mesir adalah salah salah satu negara besar di Arab dan berbatasan langsung dengan Israel. Lebih-lebih, Mesir sebagai penjaga pintu bagi jalan satu-satunya menuju Jalur Gaza, wilayah Palestina yang saat ini dikuasai oleh kelompok pejuang Hamas, kelompok perlawanan paling ditakuti Zionis-Israel. Sebelum ini, Mesir dikenal sebagai teman setia Israel. Negara Yahudi itu bisa hidup tenang berkat mendian presiden Anwar Sadat, yang dikenal sebagai pemimpin Arab pertama yang menyodorkam tangan perdamaian dengan Zionis-Israel. Hububungan itu berlangsung hingga Husni Mubarak sebelum akhirnya tumbang oleh revolusi. Kini, kondisi telah berubah, di mana warga Yahudi sedang menunggu kiprah Mursy dengan perasaan cemas.* Sumber : http://www.hidayatullah.com

Jumat, 29 Juni 2012

Rukun Shalat ( 1 )

RUKUN SHALAT Aidi Rahmat, S.Hi ( email : aidi.rahmat@yahoo.co.id ) Alhamdulillah pada kesempatan ini, insya Allah kita akan melihat beberapa penjelasan berkenaan dengan sifat shalat Nabi shalallahu alaihi wa sallam . mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wallahul muwaffiq ilash shawab. 1. Niat Rasulullah bersabda: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Hanyalah amal itu dengan niat dan setiap orang hanyalah beroleh apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 54 dan Muslim no. 4904) Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i t berkata: والنية هي القصد فيحضر المصلي في ذهنه ذات الصلاة وما يجب التعرض له من صفاتها كالظهرية والفرضية وغيرهما ثم يقصد هذه العلوم قصدا مقارنا لأول التكبير “Niat adalah maksud. Maka orang yang hendak shalat menghadirkan dalam benaknya shalat yang hendak dikerjakan dan sifat shalat yang wajib ditunaikannya, seperti shalat zhuhur sebagai shalat fardhu dan selainnya, kemudian ia menggandengkan maksud tersebut dengan awal takbir.” (Raudhatuth Thalibin, 1/243-244) Disebutkan dalam kitab kifayatul Akhyar juzuk 1 hal 58: . ثم النية القصد فلا بد من قصد أمور: Kemudian, niat itu adalah menyengaja, maka harus menyengajakan beberapa perkara : أحدهما قصد فعل الصلاة لتمتاز عن سائر الأفعال، Pertama, menyengaja melakukan sholat, agar dibedakan ( perbuatan shalat ) dari semua pekerjaan ( yang lain ) والثاني تعيين الصلاة المأتي بها من كونها ظهراً أو عصراً أو جمعة، هذان لا بد منهما بلا خلاف فلو نوى فرض الوقت بدل الظهر أو العصر لم تصح على الأصح لأن الفائتة تشاركها في كونها فريضة الوقت. Kedua, menentukan sholat yang dikerjakan dari keadaanya dhuhur, ashar, atau jum’at.dua perkara ini mesti dikerjakan dengan tanpa ada perbedaan pendapat.kalau dia berniat mengerjakan shalat fardhunya waktu saja sebagai ganti dhuhur atau ‘ashar, menurut pendapat yang paling shah adalah tidak shah. Karena shalat faitah ( yang tertinggal ), sama dengannya dalam keadaan sebagai shalat fardhu yang dikerjakan pada waktu itu. الثالث أن ينوي الفريضة على الأصح عند الأكثرين سواء كان الناوي بالغاً أو صبياً وسواء كانت الصلاة قضاء أو أداء، وفي شرح المهذب أن الصواب أنه لا يشترط. Ketiga, berniat dgn menyebutkan kefardhuan shalat berdasarkan pendapat yang paling shahih menurut banyak ulama’. Sama saja yang berniat itu baligh atau anak – anak. Shalat tersebut ada’ atau qadha’. Dan dalam syarh muhazzab. Bahwa yang benar adalah ia tidak disyaratkan الرابع هل لا يشترط تمييز الأداء من القضاء؟ وجهان أصحهما في الرافعي لا يشترط لأنهما بمعنى واحد ولهذا يقال أديت الدين وقضيت الدين والذي قاله النووي إن هذا فيمن جهل خروج الوقت لغيم ونحوه قال النووي في شرح المهذب: صرح الأصحاب بأنه إذا نوى الأداء في وقت القضاء أو عكسه لم تصح قطعاً والله أعلم. Keempat, apakah disyaratkan pembedaan adaa’ dan Qadha’ ? Ada dua wajah, yang paling shih menurut Ar Rafi’I tidak diisyaratkan. Karena keduanya memiliki satu makna. Dan oleh karena itu, bisa dikatakan addaitu ad dain dan qadhaitu ad dain. dan yangn dikatakan oleh An Nawawi sesungguhnya hal ini terhadap orang yang tidak mengetahui keluarnya waktu, karena mendung dan semacamnya. Berkata An Nawawi dalam Syarh Al Muhazzab : para Ashhab telah menjelaskan, sesungguhnya apabila ia berniat adaa’ pada waktu qadhaa’ atau sebaliknya, tidak shah secara pasti. Wallahu a’lam. ولا يشترط التعرض لعدد الركعات ولا للاستقبال على الصحيح نعم لو نوى الظهر خمساً أو ثلاثاً لم تنعقد Tidak diisyaratkan Unsur taarrudh ( pengarahan ) terhadap jumlah raka’at dan juga menghadap qiblat berdasarkan pendapat yang shahih. Memang kalau dia berniat dhuhur lima raka’at atau tiga adalah tidak shah واعلم أن النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب فلا يكفي نطق اللسان مع غفلة القلب Dan ketahuilah, bahwasanya niat itu, dalam seluruh ibadat, adalah dianggap (shah ) bila dilakukan dengan hati. Maka tidak mencukupi ucapan lisan kalau hatinya lalai ( dari berniat).

Kamis, 28 Juni 2012

Fardhu Kifayah terhadap Mayyit

MANDIKAN MAYYIT Aidi Rahmat, S.Hi ( email : aidi.rahmat@yahoo.co.id ) Yang paling berhaq memandikan. Berdasarkan fatwa syeikh Mohammad shaleh Al Utsaimin dalam kitab Syarhul Mumti’ “: Orang yang diwashiatkan untuk memandikan. Bapak kemudian kakek mayyit Kerabat terdekat dan seterusnya dari Ashabahnya Kemudian kerabat yang lain Syarat – syarat mayyit yang dimandikan. Mayat orang Islam. Berdasarkan surah At Taubah ayat 84 : وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ ( Janganlah kamu shalat atas mayyit salah seorang dari mereka, dan jangan kamu berdiri diatas quburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah ) Mayat itu bukan mati shahid (tidak berperang di jalan ALLAH) mayat itu masih ada tubuhnya, meskipun sedikit atau sepotong Adab Memandikan Mayyit Menutup muka mayit ketika dibawa ketempat pemandian . Disebutkan dalam kitab Sabilul Muhtadin Menutup Aurat mayyit ketika memandikan dan diberi atap,serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sudah menjadi kesepakatan para Ulama’. Mengangkat kepala & bahu, seolah – olah dalam posisi duduk.Lalu mengurut perutnya dengan perlahan, agar kotoran yang masih tersisa dapat keluar dan memperbanyak penyiraman air. ( Syeikh Abdullah Bin jibrin ) menggunakan sarung tangan ketika membersihkan qubul dan dubur mayyit, juga tidak dibenarkan menyentuh kemaluannya secara langsung. ( Syarhul Mumti’ ) Disukai memakai sarung tangan ketika membersihkan tubuh mayyit yang lain ( Syarhul Mumti’ ) Berniat memandikannya, tetapi sebagian Ulama’ ada yang tidak mewajibkan niat dalam memandikan jenazah, dan inilah pendapat yang dipegang oleh Imam Nawawi Rahimahullah. Membaca basmalah ( Syeikh shalih Al fauzan) Memulai dari anggota – anggota wudhuk. Berdasarkan Hadits riwayat Imam : ابدأن بميامنها، ومواضع الوضوء منه ( Mulailah dari yang sebelah kanan dan dari tempat – tempat wudhuk ) Jangan memasukkan air di mulut dan hidungnya, tetapi memasukkan dua jarinya yang basahi di hidung dan mulutnya. Memandikannya dengan air dan bidara atau sabun, memulai dengan kepala dan jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari sisi leher, dada,lambung, paha, betis telapak kaki bagian kanan.Lalu dibalik sebelah kiri, kemudian dibasuh punggung bagian kanan. Berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari : اغسلوه بماءٍ وسدر ( Mandikanlah ia dengan air dan sidr ) ابدأن بميامنها ( Mulailah dari bagian kanannya ) Kemudian memandikan bagian tubuhnya yang kiri seperti itu. Memandikannya yang kedua kali dan ketiga kali seperti yang mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkanoleh imam Bukhari. اغسلنها ثلاثاً، أو خمساً، أو سبعاً، أو أكثر من ذلك، إن رأيتن ذلك. قالت: قلت: وتراً؟ قال: نعم، ( Mandikanlah ia dengan tiga kali, lima atau tujuh kali, atau lebih banyak dari pada itu, jika dipandang perlu. Ummu ‘athiyah berkata : Aku bertanya : dengan ganjil ? kata Nabi : Ia ) Air hangat, boleh digunakan bila diperlukan ( Syarhul Mumti’ ) menjadikan bersama air pada mandi yang terakhir kafur barus atau minyak wangi. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkanoleh imam Bukhari, Muslim, dll. واجعلن في الآخرة كافوراً أو شيئاً من كافور ( Jadikanlah ada akhir pemandian mereka dengan campuran kafur atau sedikat dari kafur ( barus )) jenazah perempuan dijadikan rambutnya tiga kepangan dan diuraikan dari belakang. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkanoleh imam Bukhari, Muslim, dll. [فضفرنا شعرها ثلاثة أثلاث: قرنيها وناصيتها] وألقيناها خلفه ( Lalu kami jalin rambutnya menjadi tiga jalinan, ( dua dikanan dan dikiri, dan satu di tengah ), dan kami letakan jalinan itu dibelakangnya ) jika keluar dari seseorang (kotoran dan semisalnya) setelah dimandikan, dicuci tempatnya, diwudhukan, dan ditutupi tempatnya dengan kapas ( Syeikh moh. At Tuwaijiry ) Jika kesulitan memandikan mayyit, karena : Tidak ada air, khawatir terpotong – potong bila dimandikan, mayyit seorang perempuan & tidak ada suami serta wanita lain, atau sebaliknya, maka mayyit seperti ini cukup ditayammumkan ( Syeikh shaleh Al Fauzan ) Menutupi aib si mayyit . Berdasarkan riwayat Imam Al Hakim : من غسل مسلماً فكتم عليه غفر له الله أربعين مرة (Barangsiapa yang memandikan mayit, lalu ia menutupi aidnya, maka Allah ampuni dosanya sebanyakempat puluh kali ) Bagi yang memandikan mayyit, disunnahkan untuk mandi. Berdasarkan riwayat dari Imam Abi Daud من غسل ميتاً فليغتسل، ومن حمله فليتوضأ Mengkafani Mayyit Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari Khabab al Art هاجرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سبيل الله ، نبتغي وجه الله، فوجب أجرنا على الله، فمنا من مضى لم يأكل من أجره شيئاً، منهم مصعب بن عمير، قتل يوم أحد، فلم يوجد له شيء، (وفي رواية: ولم يترك) إلا نمرة، فكنا إذا وضعناها على رأسه خرجت رجلاه، وإذا وضعناها على رجليه خرج رأسه، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :((ضعوها مما يلي رأسه(وفي رواية: غطوا بها رأسه)، واجعلوا على رجليه الإذخر)). ( Kami hijrah bersama Rasulullah di jalan Allah, untuk mencari keridhaan Allah. Maka kami mendapat ganjaran dari Allah.Ada diantara kami yang meninggal, tidak menikmati Pahalanya ( di dunia ) sedikat pun. Diantara mereka adalah Mus’ab bin umar. Ia terbunuh pada hari uhud, dan Ia tidak memiliki apa – apa.( Dalam riwayat lain : ia tidak meninggalkan apa – apa ). Kecuali sepotong burdah. Apabila kami selimutkan di kepalanya tampaklah kakinya. Dan apabila kami selimutkan kakinya, tampaklah kepalanya. Rasulullah bersabda : Letakanlah disekitar kepalanya ! ( Dalam riwayat lain : Selimutkan kepalanya dengannya ). Letakan di kedua kainya idzkhir). Di dalam kitab I’anatuth Thalibin disebutkan : Tidak boleh kafan itu bertuliskan ayat Al Qur’an, atau sesuatu dari Nama – nama Allah. Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam tiga lipat kain putih yang baru. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim Dan Ashhabussunan ) ((إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كُفّن في ثلاثة أثواب يمانية بيض سحولية، من كرسف، ليس فيهن قميص، ولا عمامة، [أُدرج فيها أدراجاً] )) ( Sesungguhnya Rasulullah dikafani dengan tiga lembar pakaian yaman yang berwarna putih dari suhl, yang bahannya dari kapas, tanpa memakai baju dan kemeja, ( dikenakan kepada beliau ) Kalau dikafani dengan selain kain putih, atau hanya dengan selembar kain juga boleh.Sebagaimana yang disebut di dalam kitab Syarhul Mumti’. setiap lembar disapu dengan wangi - wangian atau minyak wangi Disediakan tali pengikat sebanyak tiga, lima atau tujuh utas yang diletakkan di bawah kain kafan tersebut. Hendaklah disediakan kapas yang disapu dengan wangi-wangian dan kain dibawah kapas sebagai popok yang digunakan untuk menutup kemaluan. Sebagaimana yang disebut oleh syeikh Abdullah Jibrin di dalam kitab Al janaiz. Hendaklah membubuhi wangi – wangian pada lekuk – lekuk wajahnya dan tujuh anggota sujud . Sebagaimana yang disebut oleh syeikh moh. Jibrin di dalam kitab Al janaiz. Boleh membubuhi seluruh anggota tubuh mayyit dengan wangi – wangian. Sebagaimana yang disebut oleh syeikh Abdullah Jibrin di dalam kitab Al janaiz. Hendaklah kain kafan tersebut diselimutkan atau ditutupkan dari lembar yang paling atas sampai lembar yang paling bawah Semua tali pengikat mayat hendaklah disimpul hidup disebelah kiri Menggulung ujung kain pada kepala dan kaki. Sebagaimana yang disebut oleh syeikh Abdullah Jibrin di dalam kitab Al janaiz. Lipat kearah kaki dan kepala. Sebagaimana yang disebut oleh syeikh Abdullah Jibrin di dalam kitab Al janaiz. Jenazah wanita, dikafani dengan lima lapis kain. Yaitu : - Dua helai kain untuk menutupi seluruh tubuhnya - Baju kurung - Kerudung - Kain Sarung Melepas ikatan ketika sudah dimasukan kedalam qubur. Sebagaimana yang tersebut dalam kitab Syarhul Mumti’ MENSHALATKAN MAYYIT Bagi jenazah lelaki, Imam yang akan mendirikan solat ke atasnya hendaklah berdiri searah dengan kepala jenazah itu Bagi jenazah perempuan, Imam hendaklah berdiri searah dengan lambung atau bahagian tengah jenazah itu Berdasarkan riwayat Abi Dawud dari Abu Ghalib Al Khayyat ((شهدت أنس بن مالك صلى على جنازة رجل، فقام عند رأسه، (وفي رواية رأس السرير) فلما رفع، أتي بجنازة امرأة من قريش أو من الأنصار، فقيل له : يا أبا حمزة هذه جنازة فلانة ابنة فلان فصل عليها، فصلى عليها، فقام وسطها، (وفي رواية عند عجيزتها، وعليها نعش أخضر) وفينا العلاء بن زياد العدوي، فلما رأى اختلاف قيامه على الرجل والمرأة قال: يا أبا حمزة هكذا كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم حيث قمت، ومن المرأة حيث قمت؟ قال: نعم، قال: فالتفت إلينا العلاء فقال: احفظوا)). Tentang tempat untuk mengerjakan solat jenazah, diperbolehkan di dalam masjid, di surau atau di tempat lainnya yang memungkinkan solat berjemaah dengan syarat tempatnya itu luas dan bersih Rukun shalat jenazah : 1. Niat mendirikan solat jenazah yang dimaksudkan 2. Berdiri bagi yang berkuasa 3. Bertakbir empat kali 4. Salam Melakukan takbir pertama sambil mengangkat kedua tangannya hingga kedua pundaknya, atau sampai kedua telinganya. Berdasarkan riwayat Imam tirmiza dari Abi Hurairah Meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya di atas dadanya. Berdasarkan riwayat Imam Ibn Hibban dari Abdullah bin Abbas Berta'awwudz, membaca basmalah, membaca al- Fatihah pelan-pelan dan terkadang membaca surah bersamanya pada takbir pertama. Berdasarkan riwayat Imam Bukhari Dari Thalhah Bin Abdillah Bin Auf, juga riwayat riwayat Imam Nasai dari Abu Umamah Bin Sahl Pada takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi. Bacaannya : اللهم صلِّ على محمد وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد Berdasarkan riwayat imam Syafi’i dari Abi Umamah Kemudian melakukan takbir yang ketiga dan berdoa dengan ikhlas للَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ. اللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ. اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ. Jika yang dishalati anak kecil, maka membaca : "اللهم اجعله ذخرًا لوالديه، وفرطا، بصالح سلف المؤمنين، واجعله في كفالة إبراهيم، وقه برحمتك عذاب الجحيم Kemudian ia bertakbir yang keempat Salam ke sebelah kanan. Berdasarkan hadits riwayat Imam Daruquthni Dari Abi Hurairah ((أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى على جنازة فكبر عليها أربعاً، وسلم تسليمة واحدة)). ( Sesungguhnya Rasulullah shalat atas sebuah jenazah, lalu ia bertakbir empat kali, dan salam dengan satu kali salam ) Barang siapa yang ketinggalan takbir, ia mengqadhanya menurut tata-caranya Sunnah bahwa jenazah dishalatkan secara berjamaah dan jumlah shaf (barisan) tidak kurang dari tiga shaf. Berdasarkan riwayat Imam Thabrani dari shahabat Abi Umamah Seorang pemimpin atau wakilnya adalah yang lebih berhak menjadi Imam dari pada wakilnya. Berdasarkan riwayat Imam Al Hakim dari Abu Hazim إني لشاهد يوم مات الحسن بن علي، فرأيت الحسين بن علي يقول لسعيد ابن العاص- ويطعن في عنقه ويقول: - تقدم فلولا أنها سنة ما قدمتك ( sesungguhnya saya benar- benar hadir pada hari kematian Hasan bin Ali, saya melihat husein bin Ali berkata kepada Said bin ash sambil menekan tengkuknya: Majulah, kalau bukan karena hal ini sunnah, saya tidak akan menyuruhmu ) Dan ini menjadi pendapat Imam Syafi’i dalam Qaul Qadimnya. Bila pemimpin atau wakilnya berhalangan, maka yang paling berhak adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya.Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Mas’ad al badri al anshary يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدهم سلماً، ولا يؤمن الرجلُ الرجلَ في سلطانه، ولا يقعد في بيته على تكرمته إلى إلا بإذنه ( Yang mengimami suatu qaum adalah yang paling banyak hafalan qur’annya, bila sama, maka yan paling banyak tahu tentang sunnah, bila sama, yang lebih dahulu hijrah. Bila sama, yang lebih dahulu islam. Dan jangan seseorang menjadi Imam bagi orang lain di dalam kekuasaannya. Dan jangan orang itu duduk di dalam rumahnya di dalam kemuliaannya, kecuali atas izinnya ) Apabila beberapa mayat berkumpul, baik laki – laki atau perempuan dan mereka dishalatkan sekalian, maka yang paling dekat Imam adalah jenazah laki – laki. Berdasarkan riwayat dari An Nasa’i dari Ibnu Umar. أنه صلى على تسع جنائز جميعاً، فجعل الرجال يلون الإمام، والنساء يلين القبلة، فصفهن صفاً واحداً، ووضعت جنازة أم كلثوم بنت علي امرأة عمر بن الخطاب وابن لها يقال له: زيد وضعاً جميعاً، والإمام يؤمئذ سعيد بن العاص، وفي الناس ابن عباس وأبو هريرة وأبو سعيد وأبو قتادة، فوضع الغلام مما يلي الإمام، فقال رجل: فأنكرت ذلك، فنظرتُ إلى ابن عباس وأبي هريرة وأبي سعيد وأبي قتادة فقلت: ما هذا ؟ قالوا: هي السنة ( Bahwasanya Ibn Umar pernah menshalatkan sembilan jenazah secara bersama – sama. Maka beliau meletakan jenazah laki – laki dekat Imam dan jenazah perempuan dekat qiblat, maka ia menshafkan mereka dengan satu shaf. Dan jenazah Ummu khaltsum binti Ali istri Umar bin khattab dan anak lelakinya bernama Zaid diletakan bersama. Dan gubernur saat itu adalah Said bin Ash, Sedang diantara orang – orang itu adalah Ibn Abbas, Abu Hurairah, Abu Said dan Abu Qatadah. Maka ia meletakan jenazah anak laki – laki dekat Imam,Berkatalah seseorang : Aku memandang hal ini aneh. Lalu aku melihat Ibn Abbas, Abu Hurairah, Abu said dan Abu qatadah. Dan kukatakan: Apa ini ? Mereka mengatakan : Ini adalah Sunnah. ) Orang yang dikuburkan sebelum dishalatkan, atau baru dishalatkan oleh sebagian orang. Maka boleh menshalatkannya diatas kuburan, dengan syarat imamnya bukan orang yang sudah menshalatkannya. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas مات رجل- وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعوده- فدفنوه بالليل، فلما أصبح أعلموه، فقال: ما منعكم أن تعلموني؟ قالوا: كان الليل، وكانت الظلمة، فكرهنا أن نشق عليك. فأتى قبره فصلى عليه، [قال: فأمنا، وصفّنا خلفه]، [وأنا فيهم]، [وكبر أربعاً] Boleh bertakbir lebih dari empat, yaitu : Lima kali ( Riwayat Imam muslim dari Abdurrahman bin Abi Laila ) Enam atau tujuh kali ( Riwayat Imam Thahawi dari Abdi Khair dan musa bin abdullah bin yazid ) Sembilan kali (Riwayat Imam Thahawi dari Abdullah bin Zubair ) Membawa & Menguburkan Mayyit Disunnahkan mengikuti jenazah & mengiringinya kekuburan. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari - Muslim : "من شهد جنازة حتى يصلى عليها؛ فله قيراط، ومن شهدها حتى تدفن؛ فله قيراطان" . قيل: وما القيراطان ؟ قال: "مثل الجبلين العظيمين" ( Barangsiapa yag menyaksikan jenazah hingga dishalatkan atasnya, maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath, ditanyakan : Apa itu dua Qirath ? Nabi menjawab : seperti dua gunung yang besar ) Jenazah dibawa oleh empat orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan dan belakangnya, dan yang berkenderaan berada di belakangnnya. Berdasarkan Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Daud Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Hal ini sudah menjadi tradisi yang berjalan mulai dari masa Nabi, Sampai saat sekarang ini, Diantara dalilnya adalah sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari shahabat Basyir bin khashashiyyah. Tidak boleh menguburkan pada waktu - waktu terlarang. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Shahabat Uqbah Bin Amir R.A. ((ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن، أو أن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيّف الشمس للغروب حتى تغرب)). Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abi Daud dan tirmizi dari Shahabat Hisyam Bin Amir R.A. "احفروا وأوسعوا وعمقوا" (Galilah, luaskanlah dan perdalamlah) Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :: a. Lahad : yaitu melubangi liang kubu ke arah kiblat (ini yang afdhal) b. Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang qubur karena kedua model ini dilakukan pada masa Rasulullah, tetapi model pertama lebih diutamakan dari model kedua.Berdasarkan riwayat Imam Ibnu Majah dari shahabat Anas Bin malik. ((لما توفي النبي صلى الله عليه وسلم كان بالمدينة رجل يلحد، وآخر يضرح، فقالوا: نستخير ربنا، ونبعث إليهما، فأيهما سبق تركناه، فأرسل إليهما، فسبق صاحب اللحد، فلحدوا للنبي صلى الله عليه وسلم)). Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka. Berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dari Shahabat Jabir bin Abdilah. Berdiri terhadap jenazah ada dua macam : Berdiri Karena Jenazah lewat. Berdiri bagi yang menghantarkan jenazah, sampai jenazah diletakan diatas tanah Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (meskipun mayatnya perempuan). Alasannya adalah : - Itulah yang biasa dilakukan pada masa Nabi - Lelaki lebih kuat dari wanita - Jika wanita yang menguburkan , hal itu akan menyebabkan tersingkapnya sebagian auratnya Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya . Berdasarkan keumuman surah Al Ahzab ayat 6. ﴿وأولوا الأرحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله) Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya. Berdasarkan hadits riwayat Imam Ahmad dari Aisyah ((دخل عليّ رسول الله صلى الله عليه وسلم في اليوم التالي الذي بُدئ فيه ، فقلت: وارأساه! فقال: وددت أن ذلك كان وأنا حي، فهيأتك ودفنتك. قالت: فقلت:غيرى : كأني بك في ذلك اليوم عروساً ببعض نسائك! قال: وأنا وارأساه! ادعي لي أباك وأخاك حتى أكتب لأبي بكر كتاباً؛ فإني أخاف أن يقول قائل، ويتمنى متمنٍ: أنا أولى! ويأبى الله عز وجل والمؤمنون إلا أبا بكر )). Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya. Berdasarkan hadits yang diriwayat oleh Imam Bukhari dari shahabat anas bin malik ((شهدنا ابنةً لرسول الله صلى الله عليه وسلم، ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس على القبر، فرأيت عينيه تدمعان. ثم قال: هل منكم من رجل لم يقارف الليلة [أهله]؟ فقال أبو طلحة : [نعم]: أنا يا رسول الله! قال: فانزل. قال: فنزل في قبرها، [فقبرها]. Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur . Berdasarkan riwayat Imam ibn Abi Syaibah Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.Ini adalah kebiasaan yang berlaku sejak zaman Rasulullah sampai sat ini. Bagi para pengiring, disunnahkan untuk menabur 3 genggaman tanah kedalam qubur, setelah mayat diletakan didalam qubur.Berdasarkan riwayat Ibn Majah dari shahabat Abi Hurairah ((أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى على جنازة، ثم أتي بالميت فحثا عليه من قبل رأسه ثلاثاً)). Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : بسم الله وعلى ملة رسول الله Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abi daud dari shahabat Ibn Umar. Setelah menimbun kubur disunnahkan hal - hal berikut : a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tidak diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan .Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban dari shahabat Jabir bin Abdillah ((أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحد، ونصب عليه اللبن نصباً، ورفع قبره من الأرض نحواً من شبر)). b. Qubur itu dibuat gundukan.Berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dari sufyan At Tamar ((رأيت قبر النبي صلى الله عليه وسلم [وقبر أبي بكر وعمر] مسنماً)) c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.Berdasarkan riwayat dari Abi Dawud dari Abdullah bin Al Muthallib bin Hanthab ((لما مات عثمان بن مظعن أخرج بجنازته فدفن؛ أمر النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً أن يأتيه بحجر، فلم يستطع حمله، فقام إليها رسول الله صلى الله عليه وسلم وحسر عن ذراعيه، قال المطلب: قال الذي يخبرني عن رسول الله صلى الله عليه وسلم : كأني أنظر إلى بياض ذراعي رسول الله صلى الله عليه وسلم حين حسر عنهما ثم حملها فوضعها عند رأسه، وقال: أتعلم بها قبر أخي، وأدفن إليه من مات من أهلي)). d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga . Berdasarkan riwayat Abi Dawud Dari Shahabat Utsman bin Affan ((استغفروا لأخيكم، وسلو له التثبيت، فإنه الآن يسأل)). Boleh membongkar jenazah karena tujuan yang dibenarkan . Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah ((أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم عبد الله بن أبي بعد ما أدخل حفرته، فأمر به فأخرج، فوضعه على ركبتيه ونفث عليه من ريقه، وألبسه قميصه.[قال جابر: وصلى عليه]، فالله أعلم، [وكان كسا عباساً قميصاً])). Disukai berwudhu' bagi orang yang menghantar jenazah. Berdasarkan Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Daud Duri, 09 MARET 2012 Pemakalah Aidi Rahmat, S.hi

Shalat Jum'at

Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat Aidi Rahmat, S.Hi ( email : aidi.rahmat@yahoo.co.id ) A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. عَنْ عُمَرَ قَالَ صَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرِ رَكْعَتَانِ وَالنَّحْرِ رَكْعَتَانِ وَالسَّفَرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. [رواه أبو داود و النسائي وابن ماجه] Artinya: “Diriwayatkan dari Umar r.a., ia berkata: Shalat Jum’at itu dua rakaat, shalat Idul Fitri itu dua rakaat, shalat Idul Adhla itu dua rakaat, dan shalat safar itu dua rakaat, sempurna tanpa dipendekkan, sesuai dengan perkataan Nabi saw.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah] B. Hukum Sholat Jum'at Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa, beragama islam, berakal, merdeka, sehat badan, dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya. Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ " Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ." Hadits Nabi saw: عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ. [رواه أبو داود] Artinya: “Diriwayatkan dari Thariq ibn Syihab, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Shalat Jum’at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR. Abu Dawud] عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ. [رواه البيهقي] Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Shalat Jum’at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR. al-Baihaqi] Shalat jum’at bagi wanita......? Sah-sah saja shalat jum’atnya wanita di masjid. Hal ini pernah dilakukan shahabiyah di zaman Rasulullah SAW. عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ Dari Amrah binti Abdurrahman dari saudara perempuan Amrah, ia berkata, “Aku menghafal surat Qaaf langsung dari mulut Rasulullah , yakni ketika beliau membacanya beberapa kali di atas mimbar dalam khutbah Jum’at.” (HR. Muslim) C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat 1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak diadakan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll. Dua shalat dalam satu daerah/ qoryah Dr Wahbah zuhaili menulis, Menurut syafi’iyyah, bahwa jumat di suatu negeri / qoryah tidak boleh ada 2 jumat yang berbarengan atau mendahului pelaksanaannya, kecuali wilayah sangat luas dan sulit mengumpulkan dalam satu tempat. 2. Dilakukan dengan berjama’ah Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at Telah terjadi perbedaan pendapat para ulama mengenai jumlah ahli jum’at yang menjadi persyaratan sahnya shalat jum’at. Menurut pengarang Kitab I’anah al-Thalibin, 1 terdapat empat belas pendapat mengenai jumlah ahli jum’at yang menjadi persyaratan shalat jum’at, yaitu : 1.Empat puluh orang termasuk imam, menurut pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i. Pendapat ini juga merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz, riwayat lain dari Ahmad bin Hanbal dan Ishaq. َعَنْ جَابِرٍ قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ Dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum`at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad-Daruquthuny) . Kriteria syarat tersebut secara detailnya adalah seperti berikut : 1. Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat Jum’at. 2. Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal. 3. Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat Jum’at. 4. Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan. Bila jama’ah jumat kurang dari 40 orang Ada beberapa pendapat ulama yang disebutkan didalam kitab fathul muin : 1. Cukup mengerjakan dhuhur saja 2. Tetap melakukan shalat jum’at 3. Jum’at dan dhuhur Masalah ini telah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU disemarang pada 19 september 1929 dalam fatwanya, jika jumlah pada jamaah shalat Jum'at kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah. "Dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut Abu Hanifah. tetapi lebih utama supanya bertaklid kepada imam Muzan pada golongan umat Safi'i.' demikian hasil muktamar ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah shalat Jum'at. 2.Satu orang, menurut hikayah Ibnu Hazmi 3.Dua orang, sama halnya dengan persyaratan jama’ah. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Nakh’i dan ahlu Zhahir 4.Tiga orang selain imam, menurut Abu Hanifah dan Sufyan al-Tsury 5.Dua orang selain imam, menurut Abu Yusuf, Muhammad dan al-Laits 6.Tujuh orang, menurut Ikramah 7.Sembilan orang, menurut Rabi’ah 8.Dua belas orang, menurut satu riwayat dari Rabi’ah dan menurut Malik وعن جابر: "أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخطب قائماً يوم الجمعة، فجاءت عير من الشام، فانفتل الناس إليها حتى لم يبق إلا اثنا عشر رجلاً، فأنزلت 5 هذه الآية [التي في الجمعة]: {وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً 6انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً} . رواه مسلم . 9.Dua belas orang selain iman, menurut Ishaq 10.Dua puluh orang, menurut riwayat Ibnu Habib dari Malik 11.Tiga puluh orang, juga menurut riwayat Ibnu Habib dari Malik 12.Lima puluh orang, menurut satu riwayat dari Ahmad dan Umar bin Abdul Aziz 13.Delapan puluh orang, menurut al-Maziry 14.Jama’ah yang banyak tanpa batasan tertentu ( Ianatu ath thalibin juzuk 2 hal. 57 ) 3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib. عَنْ أَنَسٍ: {أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ} Dari Anas r.a. ia berkata:“Sesungguhnya Nabi SAW. melaksanakan shalat Jum’at setelah zawal (matahari condong ke Barat)”. (HR. Bukhari). عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ: {كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتْبَعُ الْفَيْءَ} Dari salamah bin al akwa’ ia berkata : kami shalat jum’at bersama rasulullah SAW pada waktu tergelincir matahari, kemudian kami pulang mengikuti bayang – bayang pagar ( HR. Muslim ) وقال الشافعي صلى النبي صلى الله عليه وسلم وأبو بكر وعمر وعثمان والائمة بعدهم كل جمعة بعد الزوال Berkata imam Asy Syafi’i : Nabi SAW shalat, Abu bakar, Umar, Ustman Dan para pemimpin setelah mereka setiap jumat, setelah tergelincir matahari D. Ketentuan khutbah Jumat a. SYARAT SAHNYA KHUTBAH 1. Dilaksanakan sebelum sholat Jum’at. Ini berdasarkan amaliyah Rasulullah SAW. 2. Telah masuk waktu Jum’at, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Anas bin Malik r.a. عَنْ أَنَسٍ: {أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ} Dari anas : “Sesungguhnya Nabi SAW. melaksanakan shalat Jum’at setelah zawal (matahari condong ke Barat)”. (HR. Bukhari). 3. Muwalah dalam khutbah. Muwalah dalam khuthbah disyaratkan pada tiga tempat , yaitu: 1. Muwalah di antara rukun khuthbah 2. Muwalah di antara dua khuthbah. 3. Muwalah di antara khuthbah dan sholat. 4. Khatib suci dari hadats dan najis, karena berkhutbah merupakan syarat sahnya shalat Jum’at. 5. Khatib menutup ‘aurat, sama dengan persyaratan shalat Jum’at. 6. Dilaksanakan dengan berdiri kecuali darurat, berdasarkan hadits Nabi SAW. عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ Dari Ibnu Umar r.a: “Adalah Nabi SAW. Berkhutbah pada hari jumat dalam keadaan berdiri, kemudian beliau duduk, kemudian beliau berdiri. (HR Muslim ) 7. Duduk antara dua khutbah dengan tuma’ninah, berdasarkan hadits Nabi SAW. عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قائما ثم يجلس ثم يقوم كما يفعلون اليوم . رواه الجماعة Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: “Adalah Nabi SAW. berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, dan berdiri lagi sebagaimana kamu semua melakukannya sekarang ini”. (HR. Al jamaah). 8. Terdengar oleh semua jama’ah 9. Khatib Jum’at adalah laki-laki F. RUKUN KHUTBAH 1. Hamdalah, yakni ucapan “Alhamdulillah” , berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir r.a.: “Sesungguhnya Nabi SAW. berkhutbah pada hari Jum’at, maka (beliau) memuji Allah (dengan mengucap Alhamdulillah) dan menyanjung-Nya”. (HR. Imam Muslim). عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( كل كلام لا يبدأ فيه بالحمد لله فهو أجذم ) رواه أبو داود وأحمد بمعناه 2. Shalawat Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad. 3. Wasiyat Taqwa, antara lain ucapan “Ittaqullah haqqa tuqaatih”. 4. Membaca ayat Al-Qur’an, berdasarkan hadits Nabi SAW. عن جابر بن سمرة رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب دائما ويجلس بين الخطبتين . ويقرأ آيات ويذكر الناس . رواه الجماعة إلا البخاري والترمذي dari Jabir bin Samurah r.a.: “Adalah Rasulullah SAW. berkhutbah (dalam keadaan) berdiri dan duduk antara dua khutbah, membaca ayat-ayat Al-Qur’an serta memberikan peringatan kepada manusia”. (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi). 5. Berdo’a G. SUNNAH-SUNNAH KHUTBAH 1. Berdiri di tempat yang tinggi (mimbar) 2. Memberi salam, berdasarkan hadits Nabi SAW. عن جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صعد المنبر سلم . رواه ابن ماجه Dari Jabir ra.: “Sesungguhnya Nabi SAW. apabila telah naik mimbar, (beliau) memberi salam”. (HR. Ibnu Majah). 3. Bersyahadat عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( الخطبة التي ليس فيها شهادة كاليد الجذماء ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي Dari Abi hurairah R.A dari Nabi SAW, bersabda :Tiap-tiap khutbah yang tidak ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong ( HR. Ahmad, Abu Daud dan turmuzi ) 4. Menghadap Jama’ah, berdasarkan hadits Nabi SAW. عن عدي بن ثابت عن أبيه عن جده قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام على المنبر استقبله أصحابه بوجوههم ، رواه بان ماجه Dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dari kakeknya: “Adalah Nabi SAW. apabila telah berdiri di atas mimbar, shahabat-shahabatnya menghadapkan wajah mereka ke arahnya”. (HR. Ibnu Majah). 5. Suara jelas penuh semangat, berdasarkan hadits Nabi SAW. عن جابر رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خطب احمرت عيناه وعلا صوته واشتد غضبه حتى كأنه منذر جيش يقول صبحكم ومساكم . رواه مسلم وابن ماجه dari Jabir r.a: “Adalah Rasulullah SAW. apabila berkhutbah kedua matanya menjadi merah, suaranya lantang/tinggi, berapi-api bagaikan seorang panglima (yang memberi komando kepada tentaranya) dengan kata-kata “Siap siagalah di waktu pagi dan petang”. (HR. Muslim dan Ibnu Majah). 6. Dilakukan dengan singkat, عن جابر بن سمرة رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يطيل الصلاة ويقصر الخطبة . رواه النسائي Dari jabir bin samurah R.A ia berkata : “Adalah Rasulullah SAW. memanjangkan shalat dan memendekkan khutbahnya”. (HR. Nasai ). 7. Gerakan tangan tidak terlalu bebas, berdasarkan hadits Nabi SAW. عبد الرحمن بن سعد بن عمار بن سعد حدثني أبي عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا خطب في الحرب خطب على قوس وإذا خطب في الجمعة خطب على عصا Dari Abdurrahman bin’ Sa’ad bin ‘Ammar bin Sa’ad telah menceritakan pada ku ayahku dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Nabi SAW. apabila berkhutbah dalam suatu peperangan beliau berkhutbah (berpegang ) atas tombak , dan bila berkhutbah di hari Jum’at belaiu berpegangan pada tongkat”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi). Berkata imam al ghazali : وَيُشْغِلُ يَدَيْهِ بِقَائِمِ السَّيْفِ أَوْ العُنْزَةِ وَالمِنْبَرِ كَيْ لاَ يَعْبَثَ بِهِمَا أَوْ يَضَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى الآخَرِ Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yang satu dengan yang lain". (Ihya' 'Ulum al-Din, juz 1) 8. Seusai khutbah kedua segera turun dari mimbar, berdasarkan hadits Nabi SAW. “Adalah shahabat Bilal itu menyerukan adzan apabila Nabi SAW. telah duduk di atas mimbar, dan ia iqomah apabila Nabi SAW. telah turun”. (HR. Imam Ahmad dan Nasai). Pendapat ulama dalam berkhutbah dengan selain bahasa Arab. Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab ( Al Ma’unah 1/306) Abu Al Husain Al ‘Imrani Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Ketika menyampaikan khutbah dipersyaratkan menggunakan bahasa Arab, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa Ar Rasyidin sesudahnya berkhutbah dengan menggunakan bahasa Arab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat.” Apabila di tengah-tengah suatu kaum tidak dijumpai seorang pun yang menguasai bahasa Arab, maka memungkinkan untuk menyampaikan khutbah dengan bahasa selain Arab. Salah seorang dari mereka wajib untuk mempelajari khutbah dengan berbahasa Arab sebagaimana pendapat yang telah kami kemukakan dalam pembahasan Takbirat al Ihram ( Al Bayan 2/573) An Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat yang mempersyaratkan penggunaan bahasa Arab dalam berkhutbah sebagaimana hal itu diwajibkan dalam tasyahhud dan takbirat al ihram berdasarkan sabda nabi “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat”. Demikian pula nabi hanya berkhutbah dengan bahasa Arab. Hal ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i (Al Majmu’ 4/391) Al Marwadi Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Tidak sah khutbah Jum’at dengan bahasa selain Arab apabila mampu melakukannya berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab (Hambali). Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut diperbolehkan (sah) apabila tidak memiliki kemampuan berbahasa Arab (Al Inshaf 5/219) E. Hikmah Solat Jum'at 1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi. 2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya. 3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan. 4. Sebagai syiar Islam. F. Sunat-Sunat Shalat Jumat 1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at. Keutaamaan mandi jum’at Pertama: Sebab mendapatkan ampunan di hari Jum’at. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum'at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim ). Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari ) Kedua: Meraih pahala seperti berkurban ketika mandi dan bersegera menghadiri shalat Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim ) 2.Memperbanyak Sholawat Nabi Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata:”Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah? Nabi bersabda:”Sesungguhnya Alloh mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i) 4. Menggunakan Minyak Wangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda "لا يغتسل رجل يوم الجمعة، ويتطهر بما استطاع من طهر، ويدهن من دهنه، أو يمس من طيب بيته، ثم يروح إلى المسجد، فلا يفرق بين اثنين، ثم يصلي ما كتب [الله] له، ثم ينصت للإمام إذا تكلم، إلا غفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى" رواه البخاري artinya, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR Bukhori dan Muslim) 5. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhori). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388) 6. Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim) 7.Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat Rosululloh bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat”. Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR Muslim, Turmudzi) 8.Membaca Surat Al Kahfi Nabi bersabda "من قرأ سورة الكهف [في] يوم الجمعة، أضاء له من النور ما بين الجمعتين". artinya,”Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Alloh akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya. Wallohu a’lam.

Adab ketika Bersafar/Bepergian Jauh

Dari Abu Hurairah -Radhiallahu ‘anhu- dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: السفر قطعة من العذاب يمنع أحدكم طعامه وشرابه ونومه، فإذا قضى نهمته فَليُعجل إلى أهله “Safar itu merupakan penggalan dari adzab, (karena safar) niscaya akan membuat salah seorang dari kalian terhalang untuk makan, minum dan tidur. Maka jika seseorang telah selesai urusannya maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.”H.R Bukhari - Muslim Di antara adab-adabnya : Disunnahkan berpamitan lebih dulu bagi orang yang hendak pergi. Disunnahkan bagi musafir untuk berpamitan kepada keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya. Berkata Ibnu Abdil Barr –rahimahullah-: إذا خرج أحدكم في سفر فليودع إخوانه، فإن الله جاعل في دعائهم بركة “Jika salah seorang dari kalian keluar bersafar maka hendaklah ia berpamitan kepada saudaranya, karena Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjadikan padadoa mereka barakah.” Berkata Asy-Sya`bi –rahimahullah-: السنة إذا قدم رجل من سفر أن يأتيه إخوانه فيسلموا عليه، وإذا خرج إلى سفر أن يأتيهم فيودعهم ويغتنم دعاءهم . “Sunnahnya jika seseorang datang dari safar untuk mengunjungi saudaranya dan menyalaminya, kemudian jika ia hendak bersafar adalah mendatangi mereka dan berpamitan serta mengharapkan doa mereka.” ( Al-Adab Asy-Syar`iyyah (1/450) ) Berpamitan sebelum menjalankan safar, terdapat sebuah sunnah yang telah terabaikan. Sangat sedikit orang yang mengamalkannya, yakni seorang musafir berpamitan dengan mengucapkan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan oleh Qaz`ah, dia berkata: Ibnu Umar berkata kepadaku: هلم أودعك كما ودعني رسول الله : أستودع الله دينك، وأمانتك، وخواتيم عملك “Kemarilah, akan saya berpamitan kepada engkau sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpamitan kepadaku, yaitu beliau mengucapkan doa : “Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanatmu, dan akhir amalanmu.”Abu Daud Mengenai hadits ini, pengarang kitab Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud menulis : ( أستودع الله دينك : أي أستحفظ وأطلب منه حفظ دينك ( وأمانتك ) : قال الخطابي : الأمانة هاهنا أهله ومن يخلفه منهم ، وماله الذي يودعه ويستحفظه أمينه ووكيله ومن في معناهما ، وجرى ذكر الدين مع الودائع لأن السفر موضع خوف وخطر وقد يصيبه فيه المشقة والتعب فيكون سببا لإهمال بعض الأمور المتعلقة بالدين فدعا له بالمعونة والتوفيق فيهما انتهى Sabda beliau, ( Aku titipkan kepada Allah agamamu ), maksudnya yaitu: Aku minta engkau minta engkau menjaga dan aku minta kepada Allah agar menjaga agamamu. Adapun (dan amanahmu ), berkata Al-Khaththabi –rahimahullah-: “Amanat di sini berarti keluarganya/istrinya dan orang-orang yang ditinggalkannya, dan hartanya yang ditinggalkan serta meminta kepada orang yang dipercaya olehnya serta wakilnya dan semua yang semakna dengan hal tersebut untuk menjaga harta tersebut. Penyertaan penyebutan agama bersamaan dengan ucapan berpamitan, disebabkan safar adalah tempat seseorang berada dalam kekhawatiran dan bahaya. Terkadang seseorang akan tertimpa hal-hal yang mneyusahkan dan keletihan yang menyebabkan dia akan mengabaikan beberapa eprkara yang berkaitan dengan agama. Olehnya itu, didoakan baginya agar mendapatkan pertolongan dan taufiq dalam dua keadaan tersebut . selesai .”Aunul Ma'bud Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- berkata: أراد رجل سفراً، فأتى رسول الله فقال: يا رسول الله أوصني، قال: أوصيك بتقوى الله عز وجل، والتكبير على كل شَرَف فلما مضى، قال: اللهم ارو له الأرض، وهون عليه السفر “Seseorang hendak safar, maka ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, berilah wasiat kepadaku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku wasiatkan kepadamu untuk selalu bertaqwa kepada Allah ‘azza wajalla, dan bertakbir setiap melewati jalan yang menaik.” Setelah orang tersebut berlalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, hamparkalah baginya bumi dan mudahkanlah safarnya.”H.R Al Baghawi Dibencinya safar sendirian Terdapat hadits Abdullah bin ‘Amr -radhiallahu ‘anhuma-, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: لو يعلم الناس ما في الوحدة ما أعلم، ما سار راكب بليل وحده “Sekiranya manusia mengetahui apa-apa yang terjadi sewaktu bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui. Niscaya tidakseoragpun yang akan melakukan safar diwaktu malam sendirian ”H.R Bukhari Syeikh Fuad Ats Tsalub Menulis : وفي الحديث فوائد: أن النبي لم يخبر أمته بما يعلمه من الآفات التي تحدث من جراء سفر الرجل وحده مبالغة منه في التحذير من التفرد في السفر، وثانيهما: أن النهي يعم الليل والنهار، وخص الليل في الحديث لأن الشرور فيه أكثر والأخطار فيه أكبر، وثالثهما: أن النهي يعم الراكب والراجل، ولعل قوله : { ما سار راكب بليل } أنه خرج مخرج الغالب، وإلا فالراجل في معنى الراكب، والله أعلم Didalam hadits ini terdapat beberapa faedah, diantaranya: Pertama: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengabarkan kepada ummat beliau segala marabahaya yang akan terjadi sebagai akibat seseorang bersafar sendirian yang telah beliau ketahui, dengan begitu keras peringatan beliau bagi seseorang yang bersafar sendirian. Kedua: Bahwa larangan bersifat umum baik di waktu malam maupun di waktu siang. Pengkhususkan malam yang disebutkan dalam hadits di atas karena keburukan-keburukan di waktu malam lebih banyak dan bahayanya lebih besar. Ketiga: Bahwa larangan tersebut juga umum mencakup yang berkendaraan maupun yang berjalan kaki. Seperti pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Niscaya tidak seorangpun yang berkendara diwaktu malam.” Sebagai penyebutan sesuatu yang dominan terjadi. Disebabkan seorang yang berjalan kaki semakna dengan seseorang berkendaraan. Wallahu A`lam. Larangan safar sendirian juga terdapat dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash -radhiallahu ‘anhuma-, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الراكب شيطان، والراكبان شيطانان، والثلاثة ركب “Yang bersafar sendirian maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar hanya berdua maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar bertiga maka dia yang dinamakan bersafar.”H.R Abu Daud Berkata Al-Khaththabi –rahimahullah-: معناه أن التفرد والذهاب وحده في الأرض من فعل الشيطان ، وهو شيء يحمله عليه الشيطان ويدعوه إليه ، وكذلك الاثنان ، فإذا صاروا ثلاثة فهو ركب أي جماعة وصحب قال : والمنفرد في السفر إن مات لم يكن بحضرته من يقوم بغسله ودفنه وتجهيزه ، ولا عنده من يوصي إليه في ماله ويحمل تركته إلى أهله ويورد خبره إليهم ، ولا معه في سفره من يعينه على الحمولة ، فإذا كانوا ثلاثة تعاونوا وتناوبوا المهنة والحراسة وصلوا الجماعة وأحرزوا الحظ فيها انتهى . Maknanya bahwa sendirian dan bepergian seorang diri melintasi perjalanan dimuka bumi adalah termasuk perbuatan syaithan, yaitu suatu perbuatan yang muncul dari dorongan syaithan dan ajakannya. Demikian juga dengan safar hanya berdua. Maka jika telah bertiga inilah perjalanan secara berkelomok dan saling menemani. Beliau berkata: “Seorang yang safar sendirian, jika ia meninggal tidak ada yang memandikannya, mengkafaninya dan mempersiapkan segala perngurusan jenazahnya. Dan tidak ada seorangpun yang dapat diwasiatkan kepadanya hartanya dan yang mengantarkan warisannya kepada keluarganya dan menyampaikan kabar keberadaaya kepada mereka. Atau tidak ada seorangpun yang menyertainya didalam safar tersebut yang akan menolong bawaanya. Maka jika telah bertiga dalam safarnya, mereka bisa saling tolong-menolong, saling bergiliran dalam menjaga, saling melindungi dan mereka dapat shalat berjamaah serta mereka akan memperoleh penjagaan padanya.”Aunul Ma'bud Disunnahkan mengangkat pemimpin jika safarnya tiga orang atau lebih Syariat mengajak untuk bersatu dan melarang perpecahan karena syariat menganjurkan demikian serta menganjurkan hal yang demikian. Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri -radhiallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم “Jika tiga orang keluar untuk safar maka angkatlah salah satu di antara kalian sebagai pemimpin.”H.R Abu Daud Apabila pada safar tersebut terdapat perkara-perkara yang adanya kebersamaan sesama yang melakukan safar dan slaign ketergantungan diantara mereka , maka disukai kepada para musafir -yang jumlahnya tiga orang atau lebih tersebut- untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin yang akan membimbing dan mengarahkan mereka bagi kemaslahatan mereka. Kemudian wajib atas mereka untuk mentaatinya dan mengikuti segala yang ia perintahkan selain bukan perintah untuk berbuat maksiat kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-. Apabila mereka telah melakukan yang demikian maka akan dihasilkan persatuan sesama mereka, serta adanya ketenangan di dalam hati mereka. Dan juga kan tercapai penyelesaian segala bentuk urusan dan keperluan mereka dialam safa mereka tanpa adanya kesusahan dan mencegah kebencian terjadi ditengah-tengah mereka. Anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengangkat satu pemimpin di antara mereka ketika bersafar merupakan peringatan untuk bersatu di bawah satu kekuasaan. Wallahu A`lam. Dilarang membaawa anjing dan lonceng dalam safar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membawa anjing dan lonceng dalam safar. Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا تصحب الملائكةُ رُفقة فيها كلب ولا جرس “Malaikat tidak akan menemani safar seseorang yang ditemani anjing dan membawa lonceng/alat musik.Muslim Sebab dilarangnya lonceng karena itu merupakan terompet syaithan. Dalam hal ini terdapat jelas dalam riwayat Muslim dan selainnya dari hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الجرس مزامير الشيطان “Terompet adalah merupakan seruling syaithan.”Muslim An-Nawawi –rahimahullah- mengatakan: وأما الجرس فقيل : سبب منافرة الملائكة له أنه شبيه بالنواقيس ، أو لأنه من المعاليق المنهي عنها ، وقيل : سببه كراهة صوتها ، وتؤيده رواية مزامير الشيطان “… Adapun al-jaras (lonceng) dikatakan sebagai sebab berpalingnya atau larinya malaikatdikarenakan menyerupai lonceng gereja atau dikarenakan termasuk gantungan yang terlarang. Diantara ulama ada yang berpendapat sebabnya karena suaranya yang dibenci, yang dikuatkan dengan banyak riwayat dengan lafazh seruling syaithan.Syar muslim Adapun anjing maka terjadi perbedaan pendapat dalam sebab larangan membawa anjing dalam safar. Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa ketika larangan untuk memelihara anjing – selain anjing penjaga dan pemburu – dimana yang menjadikan anjing sebagai peliharaan akan diberi balasan bahwa para malaikat akan menghindari menemaninya yang kemudian dia akan terhalangi dari barakah para malaikat, ampunan dan bantuan mereka dalam rangka ketaatan kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-. Ada yang berpendapat larangan tersebut disebabkan anjing adalah hewan yang najis. Wallahu a`lam. BERSAMBUNG...............................

Minggu, 03 Juni 2012

Nonton TV Online Disini


Pembagian Nazar

Nadzar terbagi menjadi dua :

1. Nadzar lajaj, yaitu : nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu, atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk melakukan sesuatu. Misalnya : pernyataan “ jika aku berbicara dengan Zaid, maka aku akan berpuasa satu hari ”, dalam pernyataannya “ jika aku berbicara dengan Zaid ” bisa karena didasari marah kepadanya, atau ingin mencegah dirinya dari berbicara dengannya atau hanya karena ingin mendorong dirinya untuk berpuasa.
2. Nadzar tabarrur, yaitu : nadzar yang tidak digantungkan dengan sesuatu apapun atau digantungkan dengan sesuatu yang disukai. Misalnya pertama : “ aku bernadzar puasa hari senin dan kamis ” , misal kedua : “ jika aku sembuh dari penyakitku, maka aku akan bersedekah ”

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

                                     ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA
(  F K M 3  )
 

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama FORUM KOMUNIKASI MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA dengan nama singkatan FKM3 yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut FKM3

Pasal 2
Waktu
FKM3 didirikan pada tanggal 28 Zulqedah 1427 Hijriyah bertepatan dengan 19 Desember 2006 di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Asas
FKM3 berasaskan Islam

Pasal 4
Sifat
FKM3 adalah organisasi yang bersifat independen

Pasal 5
Kedudukan
FKM3 berkedudukan di sekretariat Duri Kecamatan Mandau

BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
FKM3 bertujuan untuk menghimpun dan menggerakkan potensi sumber daya MUBALLIGH  MASJID DAN MUSHOLLA dalam rangka mencapai tujuan persatuan dan kesatuan

Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan dimaksud, diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
  1. Melakukan komunikasi dan konsilidasi MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA secara komprehensif dan kontiniu
  2. Meningkatkan kuantitas, kualitas dan profesionalisme setiap komponen MUBALLIGH  MASJID DAN MUSHOLLA

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Setiap MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA dapat menjadi anggota FKM3
2. Ketentuan keanggotaan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
STRUKTUR
Pasal 9
Struktur Pengurus
Struktur Pengurus FKM3 sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Pengurus harian
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara
                   2. Divisi-divisi yang diperlukan

Pasal 10
Tugas Pengurus
Pengurus FKM3 bertugas melaksanakan program-program kerja organisasi dalam masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.

Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus FKM3 adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode

Pasal 12
Akhir Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus FKM3 berakhir apabila :
1. telah habisnya periode kepengurusan
2. meninggal atau berhalangan tetap
3. mengundurkan diri dari kepengurusan
4. dengan nyata mengabaikan tanggungjawab dan amanah organisasi
5. dengan nyata telah melakukan tindakan melanggar hukum Agama dan Negara dan telah 
    mendapat vonis tetap dari pengadilan



BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1. pengambilan keputusan organisasi harus melalui mekanisme musyawarah
2. jenis dan jenjang permusyawaratan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga FKM3

Pasal 14
RAPAT
Rapat adalah forum permusyawaratan dan pemegang kebijakan tertinggi dalam organisasi



BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Keungan FKM3 diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
1. iuran anggota
2. bantuan instansi pemerintah dan swasta serta usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 16
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan organisasi harus jujur, adil dan transparan

BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 17
Hubungan Eksternal
Hubungan eksternal organisasi dilakukan oleh pengurus dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan pengembangan organisasi dan anggota

Pasal 18
Hubungan Internal
Hubungan Internal organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VIII
PERSELISIHAN DAN SENGKETA
Pasal 19
Penyelesaian Perselisihan dan Sengketa
1. Setiap perselisihan dan sengketa yang terjadi antara anggota dan / atau dengan pihak-pihak lain 
    diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan
2. Bila penyelesaian perselisihan dan sengketa sebagaimana pada ayat 1 tidak tercapai maka 
    penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
1. perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada rapat yang dihadiri minimal oleh dua 
    pertiga anggota
2. perubahan anggaran dasar dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah peserta rapat

Pasal 21
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah     tangga
2. anggaran rumah tangga adalah penjabaran dari anggaran dasar yang ditetapkan dalam rapat    kerja


Pasal 22
Pengesahan Anggaran Dasar
1. anggaran dasar ini disyahkan dan ditetapkan dalam Musyawarah  FKM3  Kecamatan  Mandau  pada     tanggal 26 Desember 2010.
2. anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di   : DURI
Pada Tanggal  : 20 Muharram  1432 H
                          26 Desember  2010 M

    Pengurus FKM3
         Ketua Umum FKM3                              Sekretaris Umum FKM3




             NGATNO EKO PRAWIRO                                M.ALI HASAN RAMBE, SPdI
              NA : 0101.2007.005                                  NA : 0101.2007.002