ANGGARAN
DASAR
FORUM KOMUNIKASI MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA
( F K M 3
)
BAB I
NAMA,
WAKTU, SIFAT, ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama FORUM KOMUNIKASI MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA dengan nama singkatan
FKM3 yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut FKM3
Pasal 2
Waktu
FKM3 didirikan
pada tanggal 28 Zulqedah 1427 Hijriyah bertepatan dengan 19 Desember 2006 di
Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau untuk waktu yang tidak
terbatas
Pasal 3
Asas
FKM3 berasaskan Islam
Pasal 4
Sifat
FKM3 adalah organisasi yang bersifat independen
Pasal 5
Kedudukan
FKM3 berkedudukan di sekretariat Duri Kecamatan Mandau
BAB
II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
FKM3 bertujuan
untuk menghimpun dan menggerakkan potensi sumber daya MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA dalam rangka mencapai
tujuan persatuan dan kesatuan
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan dimaksud, diusahakanlah
hal-hal sebagai berikut :
- Melakukan komunikasi dan konsilidasi MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA secara komprehensif dan kontiniu
- Meningkatkan kuantitas, kualitas dan profesionalisme setiap komponen MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Setiap MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA dapat menjadi
anggota FKM3
2.
Ketentuan keanggotaan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
STRUKTUR
Pasal 9
Struktur
Pengurus
Struktur
Pengurus FKM3 sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Pengurus
harian
a. Ketua Umum
b. Sekretaris
Umum
c. Bendahara
2. Divisi-divisi yang diperlukan
Pasal 10
Tugas
Pengurus
Pengurus FKM3
bertugas melaksanakan program-program kerja organisasi dalam masa jabatan
kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus FKM3 adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu periode
Pasal
12
Akhir Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus FKM3 berakhir apabila :
1. telah habisnya periode kepengurusan
2. meninggal atau berhalangan tetap
3. mengundurkan diri dari kepengurusan
4. dengan nyata mengabaikan tanggungjawab dan amanah
organisasi
5. dengan nyata telah melakukan tindakan melanggar
hukum Agama dan Negara dan telah
mendapat
vonis tetap dari pengadilan
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Pengambilan
Keputusan
1.
pengambilan keputusan organisasi harus melalui mekanisme musyawarah
2.
jenis dan jenjang permusyawaratan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga FKM3
Pasal 14
RAPAT
Rapat adalah
forum permusyawaratan dan pemegang kebijakan tertinggi dalam organisasi
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber
Keuangan
Keungan
FKM3 diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
1. iuran anggota
2. bantuan instansi pemerintah dan swasta serta
usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 16
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan organisasi harus jujur, adil dan transparan
BAB VII
HUBUNGAN
ORGANISASI
Pasal 17
Hubungan Eksternal
Hubungan eksternal organisasi dilakukan oleh pengurus dengan
mempertimbangkan kemaslahatan dan pengembangan organisasi dan anggota
Pasal
18
Hubungan Internal
Hubungan Internal organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB
VIII
PERSELISIHAN
DAN SENGKETA
Pasal
19
Penyelesaian Perselisihan dan Sengketa
1. Setiap perselisihan dan sengketa yang terjadi
antara anggota dan / atau dengan pihak-pihak lain
diselesaikan
secara musyawarah dan kekeluargaan
2. Bila penyelesaian perselisihan dan sengketa
sebagaimana pada ayat 1 tidak tercapai maka
penyelesaian
berdasarkan hukum yang berlaku
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
Perubahan Anggaran Dasar
1. perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada
rapat yang dihadiri minimal oleh dua
pertiga
anggota
2. perubahan anggaran dasar dianggap sah apabila
disetujui oleh lebih dari setengah peserta rapat
Pasal 21
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah
tangga
2. anggaran rumah tangga adalah penjabaran dari
anggaran dasar yang ditetapkan dalam rapat
kerja
Pasal
22
Pengesahan Anggaran Dasar
1. anggaran dasar ini disyahkan dan ditetapkan dalam
Musyawarah FKM3 Kecamatan
Mandau pada tanggal 26 Desember 2010.
2. anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : DURI
Pada Tanggal : 20 Muharram 1432 H
26 Desember
2010 M
Pengurus FKM3
Ketua Umum FKM3 Sekretaris
Umum FKM3
NGATNO EKO PRAWIRO M.ALI HASAN RAMBE, SPdI
NA : 0101.2007.005 NA : 0101.2007.002
0 komentar:
Posting Komentar