Dakwah Silaturrahmi Menggapai Ridho Allah

Minggu, 03 Juni 2012

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

                                     ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA
(  F K M 3  )
 

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama FORUM KOMUNIKASI MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA dengan nama singkatan FKM3 yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut FKM3

Pasal 2
Waktu
FKM3 didirikan pada tanggal 28 Zulqedah 1427 Hijriyah bertepatan dengan 19 Desember 2006 di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Asas
FKM3 berasaskan Islam

Pasal 4
Sifat
FKM3 adalah organisasi yang bersifat independen

Pasal 5
Kedudukan
FKM3 berkedudukan di sekretariat Duri Kecamatan Mandau

BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
FKM3 bertujuan untuk menghimpun dan menggerakkan potensi sumber daya MUBALLIGH  MASJID DAN MUSHOLLA dalam rangka mencapai tujuan persatuan dan kesatuan

Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan dimaksud, diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
  1. Melakukan komunikasi dan konsilidasi MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA secara komprehensif dan kontiniu
  2. Meningkatkan kuantitas, kualitas dan profesionalisme setiap komponen MUBALLIGH  MASJID DAN MUSHOLLA

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Setiap MUBALLIGH MASJID DAN MUSHOLLA dapat menjadi anggota FKM3
2. Ketentuan keanggotaan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
STRUKTUR
Pasal 9
Struktur Pengurus
Struktur Pengurus FKM3 sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Pengurus harian
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara
                   2. Divisi-divisi yang diperlukan

Pasal 10
Tugas Pengurus
Pengurus FKM3 bertugas melaksanakan program-program kerja organisasi dalam masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.

Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus FKM3 adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode

Pasal 12
Akhir Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus FKM3 berakhir apabila :
1. telah habisnya periode kepengurusan
2. meninggal atau berhalangan tetap
3. mengundurkan diri dari kepengurusan
4. dengan nyata mengabaikan tanggungjawab dan amanah organisasi
5. dengan nyata telah melakukan tindakan melanggar hukum Agama dan Negara dan telah 
    mendapat vonis tetap dari pengadilan



BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1. pengambilan keputusan organisasi harus melalui mekanisme musyawarah
2. jenis dan jenjang permusyawaratan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga FKM3

Pasal 14
RAPAT
Rapat adalah forum permusyawaratan dan pemegang kebijakan tertinggi dalam organisasi



BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Keungan FKM3 diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
1. iuran anggota
2. bantuan instansi pemerintah dan swasta serta usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 16
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan organisasi harus jujur, adil dan transparan

BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 17
Hubungan Eksternal
Hubungan eksternal organisasi dilakukan oleh pengurus dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan pengembangan organisasi dan anggota

Pasal 18
Hubungan Internal
Hubungan Internal organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VIII
PERSELISIHAN DAN SENGKETA
Pasal 19
Penyelesaian Perselisihan dan Sengketa
1. Setiap perselisihan dan sengketa yang terjadi antara anggota dan / atau dengan pihak-pihak lain 
    diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan
2. Bila penyelesaian perselisihan dan sengketa sebagaimana pada ayat 1 tidak tercapai maka 
    penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
1. perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada rapat yang dihadiri minimal oleh dua 
    pertiga anggota
2. perubahan anggaran dasar dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah peserta rapat

Pasal 21
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah     tangga
2. anggaran rumah tangga adalah penjabaran dari anggaran dasar yang ditetapkan dalam rapat    kerja


Pasal 22
Pengesahan Anggaran Dasar
1. anggaran dasar ini disyahkan dan ditetapkan dalam Musyawarah  FKM3  Kecamatan  Mandau  pada     tanggal 26 Desember 2010.
2. anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di   : DURI
Pada Tanggal  : 20 Muharram  1432 H
                          26 Desember  2010 M

    Pengurus FKM3
         Ketua Umum FKM3                              Sekretaris Umum FKM3




             NGATNO EKO PRAWIRO                                M.ALI HASAN RAMBE, SPdI
              NA : 0101.2007.005                                  NA : 0101.2007.002

0 komentar: